Peraturan Tata Tertib Griya Kos Tegal
1. Calon Penghuni Kos Menyerahkan Identitas Diri (Fotocopy KTP - 2 Rangkap) dengan memperlihatkan aslinya.
2. Calon Penghuni Kos Menginformasikan nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi.
2. Calon Penghuni Kos Menyerahkan surat pernyataan siap mematuhi setiap peraturan dan ketentuan dari pemilik kost, yang telah ditandatangani bermaterai Rp 6000 oleh calon Penyewa kost
3. Penghuni Kos Membayar Tagihan Kost Tepat Waktu (Tanggal 1-3 setiap bulannya)
4. Penghuni Kos Berlaku sopan, menjaga etika tata karma, ketertiban, keamanan, ketenangan demi kenyamanan bersama di lingkungan rumah kost dan sekitarnya.
5. Penghuni Kos Dilarang keras berbuat onar, berisik, menyetel Music / TV keras-keras atau menyanyi dengan alat musik yang mengganggu kenyamanan di lingkungan rumah kost dan sekitarnya
6. Penghuni Kos Dilarang menerima tamu dan/atau membawa teman ke kamar kost. menerima tamu atau teman adalah di tempat terbuka atau tempat umum lainnya. Menerima Tamu di Ruang Tamu
7. Penghuni Kos Tidak Menerima Tamu Lawan Jenis Membawa teman lawan jenis ke dalam kamar
8. Penghuni Kos Wajib Mematuhi Jam Malam Demi kenyamanan bersama, tamu kost harus meninggalkan rumah kost paling lambat pukul 21.00 wib.
9. Penghuni Kos Dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan.
10. Penghuni Kos Penyewa kost yang membawa kendaraan pribadi harap menjaga keamanan kendaraannya dengan memarkirnya ditempat yang telah disediakan dan menguncinya dengan aman.
Kehilangan/ kerusakan yang disebabkan karena kelalaian pemilik kendaraan, diluar tanggung jawab pengelola kos.
11. Penghuni Kos dilarang mencuci kendaraan di lingkungan kost.
12. Penghuni Kos yang Keluar dan Masuk rumah kost dan garasi wajib menutup, mengunci/menggemboknya kembali untuk keamanan bersama.
13. Penghuni Kos dilarang merusak /mengambil barang fasilitas kamar kost. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar kost, akan dikenakan biaya penggantian pada Penyewa kost yang bersangkutan.
14. Penghuni Kos bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kos.
15. Setiap Penyewa kost bertanggung jawab atas dirinya sendiri, maka apabila ada tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum yang dilakukannya, akan dilaporkan pada pihak yang berwajib dan berwenang,
dan pengelola kost tidak bertanggung jawab atas hal itu.
16. Penghuni Kos Wajib Izin / Memberitahukan Ketika Mengajak Teman Menginap
17. Penghuni Kos Dilarang Merokok dalam kamar
18. Penghuni Kos Dilarang Membawa Menyimpan Mengkonsumsi Narkotika Obat-obatan Terlarang
19. Penghuni Kos Dilarang Membawa Menyimpan Mengkonsumsi Alkohol
20. Penghuni Kos Dilarang Membawa Menyimpan senjata api / tajam
21. Penghuni Kos Dilarang Melakukan perbuatan Asusila, Zina, Mesum
22. Penghuni Kos Dilarang Melakukan Kekerasan verbal dan fisik
23. Maks. 1 orang/ kamar, Tidak untuk pasutri, Tidak boleh bawa anak
Bagi Penghuni Kos yang tidak mematuhi segala Peraturan dan Tata Tertib ini serta tidak taat terhadap segala ketentuan dan kebijakan pemilik kost, maka penyewa kost yang bersangkutan akan dikeluarkan dari rumah kost dan/atau dikenakan sanksi atau denda sebagai konsekwensinya.
Aturan dan ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan dan Tata Tertib ini akan diperbaharui dalam surat selanjutnya.
Peraturan Griya Kos Tegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar